PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 140
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Tahap pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, Naskah Dinas keluar yang dikirim harus
diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar. (2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. buku agenda Naskah Dinas keluar; b. tanda terima pengiriman surat; atau c. agenda elektronik. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. tujuan Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; dan f. keterangan.
