PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 14
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk surat perintah. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas dari Menteri Koordinator, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama kepada bawahan atau kepada pejabat lain yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. (3) Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pelaksanaan kegiatan; dan/atau b. pembentukan tim kerja.
