PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 13
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Pembentukan dan teknik penyusunan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan keputusan Menteri
Koordinator dan keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.
