PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 127
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d dilakukan oleh pejabat yang yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. (2) Pelimpahan wewenang pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali bertugas. (4) Batasan kewenangan pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
