PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 126
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dalam hal pejabat yang yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (2) Pelimpahan wewenang pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
(4) Batasan kewenangan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
