PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 122
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Menteri Koordinator dapat memberikan mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya untuk menandatangani Naskah Dinas, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama;
b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
