PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 121
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan pada matriks kewenangan penanda tangan. (2) Ketentuan mengenai matriks kewenangan penanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
