PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 112
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas dengan kategori rahasia dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a dan huruf b hanya diberikan kepada Menteri Koordinator dan/atau pihak yang berwenang. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas dengan klasifikasi biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 huruf c, dapat diberikan kepada seluruh Pegawai dan/atau masyarakat.
