PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 107
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Dalam hal Naskah Dinas yang diubah, dicabut, atau dibatalkan bersifat mengatur, harus diubah, dicabut, atau dibatalkan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi.
(2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan yaitu pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. (3) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil berupa salah ketik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.
