PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Inspektur dapat membentuk tim. (2) Pembentukan tim harus memperhatikan kompetensi dan kesesuaian jenjang jabatan Auditor di Inspektorat. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab; b. pengendali mutu; c. pengendali teknis; d. ketua tim; dan e. anggota.
