Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan Inspektur yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Utama, yang bertugas untuk mengendalikan mutu pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Madya, yang bertugas untuk mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Muda, yang bertugas memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi
syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Pertama, yang bertugas untuk melaksanakan Pengawasan Intern dalam suatu tim dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan.
