PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengawasan Intern dilaksanakan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh sumber daya yang dimiliki termasuk pemanfaatan teknologi informasi digital. (3) Tahapan pelaksanaan Pengawasan Intern terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. tindak lanjut.
(4) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengalokasikan waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu setiap tahapan.
