Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Inspektorat berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, aset barang milik negara, dan personel yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan komunikasi dengan Auditi dan pegawai lain yang diperlukan; c. melakukan koordinasi dengan Auditor eksternal atau pihak terkait lainnya; d. MENETAPKAN alokasi sumber daya, kurun waktu, objek, dan lingkup Pengawasan Intern; e. menerapkan teknik pengawasan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; dan f. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan dari unit kerja lain dan/atau kementerian/lembaga terkait.
