PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 29
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGAWASAN
(1) Inspektur membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen pengawasan untuk menghasilkan data dan informasi pengawasan yang termutakhir, akuntabel, dan cepat. (2) Sistem informasi manajemen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi: a. Auditi; b. Auditor; c. hasil Pengawasan Intern dan ekstern; d. hasil pengawasan lainnya; dan e. tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola secara elektronik. (4) Prosedur pengelolaan sistem informasi manajemen pengawasan ditetapkan oleh Inspektur.
