PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Inspektur menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan akhir kegiatan. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu jika diperlukan.
