PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 27
BAB 5 — KERJA SAMA PENGAWASAN INTERN
(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Inspektorat dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melakukan koordinasi, menjadi mitra kerja/pendamping, dan membangun kemitraan yang konstruktif dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. nota kesepahaman; dan/atau b. perjanjian kerja sama.
