PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja terhadap pegawai Inspektorat yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk digunakan dalam pengembangan organisasi serta penjaminan dan peningkatan kualitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
