PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 30
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Inspektur wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengawasan Intern, melalui penilaian terhadap kinerja serta penilaian atas laporan hasil pengawasan, kertas kerja, pendampingan, dan Pemantauan tindak lanjut hasil temuan pengawasan. (2) Inspektur wajib melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengawasan Intern untuk memastikan bahwa arahan dan kebijakan pimpinan serta aturan yang terkait dengan pengawasan intern telah dilaksanakan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan.
