PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Audit yang tidak termasuk dalam Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jenis Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada periode saat pelaksanaan kegiatan dan/atau telah selesainya kegiatan.
