PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Auditi wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan audit kepada tim Audit. (2) Auditor dapat melakukan pengujian atas kebenaran dan keabsahan substansi dokumen, data, dan/atau keterangan. (3) Dalam hal Auditi keberatan atau menolak menyampaikan dokumen, data, dan/atau keterangan untuk kepentingan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian keberatan atau penolakan Auditi dituangkan dalam berita acara penolakan yang
ditandatangani tim sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan Auditi.
