PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 59
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengawasan atas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b meliputi: a. aspek administratif; dan b. aspek pidana. (2) Pengawasan atas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA dan penyelenggaraannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
