PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 58
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Nilai pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) menjadi acuan dalam menentukan indeks kinerja penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pencipta Arsip. (2) Nilai dan kategori atas hasil pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
