PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 57
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 menghasilkan nilai yang merupakan akumulasi nilai pengawasan Kearsipan eksternal dan nilai Pengawasan Kearsipan internal.
(2) Nilai pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. nilai pengawasan Kearsipan eksternal memiliki bobot 60% (enam puluh persen). b. nilai pengawasan Kearsipan internal memiliki bobot 40% (empat puluh persen).
