Pasal 56
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pelaksanaan pengawasan Kearsipan internal menghasilkan nilai hasil pengawasan Kearsipan internal sementara. (2) nilai hasil pengawasan Kearsipan internal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Arsip Negara Republik INDONESIA. (3) Perolehan nilai dari hasil pengawasan Kearsipan internal yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai nilai pengawasan Kearsipan internal. (4) Penetapan nilai pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (5) Nilai hasil Pengawasan Kearsipan internal harus dilaporkan kepada Arsip Negara Republik INDONESIA paling lambat pada akhir Agustus pada tahun berjalan.
