PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 55
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengawasan pengelolaan Arsip Aktif sebagaimana tersebut dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan sistem Kearsipan internal selesai dilakukan. (2) Aspek penilaian dalam pengawasan pengelolaan Arsip Aktif meliputi Pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif yang disesuaikan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja.
