PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 54
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Aspek penilaian dalam pengawasan sistem Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a meliputi: a. pengelolaan Arsip Dinamis yang meliputi penciptaan Arsip, penggunaan Arsip, pemeliharaan Arsip, dan penyusutan Arsip; dan b. sumber daya Kearsipan yang meliputi sumber daya manusia Kearsipan, prasarana, dan sarana.
