Pasal 53
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pencipta Arsip. (2) Pengawasan kearsipan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan dibantu tim pengawas Kearsipan internal pada seluruh Unit Pengolah sebagai objek pengawasan. (3) Tim pengawas Kearsipan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan unsur keanggotaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengawasan sistem Kearsipan internal; dan b. pengawasan pengelolaan Arsip Aktif.
