PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 52
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengawasan Kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilaksanakan oleh Arsip Negara Republik INDONESIA kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pencipta Arsip sebagai objek pengawasan. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kearsipan menyiapkan keperluan administrasi dan dokumen pendukung serta melakukan koordinasi dengan Unit
Pengolah. (3) Pengawasan Kearsipan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan nilai hasil pengawasan Kearsipan eksternal untuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pencipta Arsip.
