PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 60
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Prosedur pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan Kearsipan.
(2) Prosedur pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. perencanaan program; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (3) Prosedur pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
