PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 44
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Ketentuan teknis mengenai: a. pemeliharaan arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22; b. pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 31; c. alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38; dan d. penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
