PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 43
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Penyerahan Arsip Statis kepada Arsip Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan terhadap arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensinya; dan c. berketerangan dipermanenkan sesuai Jadwal Retensi Arsip
