PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana tersebut dalam Pasal 39 huruf b dilakukan terhadap arsip yang: a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip; c. tidak dilarang untuk dimusnahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. (2) Dalam hal Arsip belum memenuhi semua ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), retensinya ditentukan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
