Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Arsip yang bernilai guna kebuktian (evidential) yang telah dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan terkait jadwal retensi Arsip. (1) Kriteria Arsip yang bernilai guna kebuktian (evidential) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. merupakan bukti keberadaan, perubahan, atau pembubaran; b. merupakan bukti dan informasi tentang kebijakan strategis organisasi; c. merupakan bukti dan informasi tentang kegiatan pokok organisasi; d. merupakan bukti dan informasi tentang interaksi organisasi dengan komunitas klien yang dilayani; e. merupakan bukti hak dan kewajiban individu dan organisasi; f. memberi sumbangan pada pembangunan memori organisasi untuk tujuan keilmuan, budaya, atau historis; dan/atau g. berisi bukti dan informasi tentang kegiatan penting bagi pemangku kepentingan internal dan eksternal.
