PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Alih media Arsip diautentikasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Sekretaris Kementerian dan Kepala Biro yang membidangi kearsipan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip hasil alih media. (2) Tanda tertentu yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan metode antara lain: a. digital signature (security); b. public key/private key (akses); c. watermark (copyright); atau d. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
