PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Berita acara alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling sedikit memuat: a. waktu pelaksanaan; b. tempat pelaksanaan; c. jenis media;
d. jumlah Arsip; e. keterangan proses alih media yang dilakukan; f. pelaksana; dan g. penanda tangan oleh pimpinan unit Kearsipan. (2) Daftar Arsip yang dialihmediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling sedikit memuat: a. unit pengolah; b. nomor urut; c. jenis Arsip; d. jumlah Arsip; e. kurun waktu; dan f. keterangan.
