PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengaturan fisik Arsip; b. pengolahan informasi Arsip; dan c. penyusunan daftar Arsip Inaktif.
