PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Arsip yang sudah di daftar dalam daftar Arsip Inaktif. (2) Penyimpanan Arsip Inaktif dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
