PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan: a. penataan Arsip Inaktif; dan b. penyimpanan Arsip Inaktif. (2) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip asal-usul dan prinsip aturan asli. (3) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga Arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya, tetap terkelola dalam satu Pencipta Arsip, dan tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari Pencipta Arsip lain.
