PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Dalam melaksanakan pemeliharaan Arsip Inaktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Unit Kearsipan harus menyediakan ruang atau gedung sentral Arsip Inaktif.
