PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan. (2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar Kearsipan. (3) Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Unit Pengolah yang telah melewati retensi aktif dan memasuki retensi inaktif berdasarkan Jadwal Retensi Aktif.
