PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas. (2) Autentisitas Arsip yang diciptakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Pengolah.
