PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (2) Pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, Klasifikasi Arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
