PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penggunaan Arsip sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diperuntukkan bagi pengguna yang berhak. (2) Unit Kearsipan atau Unit Pengolah harus menyediakan Arsip bagi pengguna yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
