Pasal 9
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. Menteri Koordinator; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I meliputi Sekretaris Kementerian Koordinator dan Deputi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I Staf Ahli; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II dan Pejabat Administrator/Eselon III; dan e. Pejabat Pengawas/Eselon IV, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana; dan f. Pengawas internal. (2) Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya.
(3) Sekretaris Kementerian Koordinator dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengakses Arsip di bawah kewenangannya, tapi tidak dapat mengakses Arsip yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi dan pimpinan unit kerja lainnya yang setingkat/sederajat, kecuali telah mendapatkan izin. (4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengakses seluruh Arsip sesuai bidangnya setelah mendapatkan izin dari pimpinan tinggi pada unit kerja terkait. (5) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II dan Pejabat Administrator/Eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya, namun tidak dapat mengakses Arsip yang terdapat pada pimpinan tingkat lebih tinggi dan pimpinan unit kerja lainnya yang setingkat/sederajat, kecuali telah mendapatkan izin. (6) Pejabat Pengawas/Eselon IV, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi Biasa/Terbuka. (7) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
