Pasal 10
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. pengawas eksternal; b. aparat penegak hukum; dan c. Publik. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai hak untuk mengakses Arsip pada Pencipta Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum. (4) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dikategorikan Biasa/Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang telah ditentukan.
