PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang...
Pasal 7
Pemberian Kode Klasifikasi Arsip pada setiap naskah dinas, ditulis dengan susunan sebagai berikut: a. kode huruf untuk pengenal pokok masalah ditempatkan pada bagian pertama dari susunan kode; b. kode angka untuk sub masalah ditempatkan pada bagian kedua; c. kode angka sub-sub masalah ditempatkan pada bagian ketiga dari susunan kode; dan d. tanda titik (.) ditulis sebagai pemisah antar unsur, sehingga penulisan Kode Klasifikasi Arsip menjadi pokok masalah, sub masalah, dan sub-sub masalah.
