PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang...
Pasal 6
(1) Pokok masalah merupakan masalah utama yang terdapat pada klasifikasi diberi kode huruf ganda yang mengandung arti singkatan penyebutan pokok masalah. (2) Sub masalah merupakan bagian dari pokok masalah yang diberi kode angka secara berurutan dari 00 (nol nol), 01 (nol satu), dan seterusnya. (3) Sub-sub masalah merupakan bagian dari sub masalah yang diberi kode angka secara berurutan dari 00 (nol nol), 01 (nol satu), dan seterusnya yang diawali dengan 2
(dua) angka di depannya sesuai dengan kode sub masalah.
