PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: a. Retensi Aktif; dan b. Retensi Inaktif. (2) Retensi Aktif dihitung mulai kegiatan dinyatakan berakhir atau berkas dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi sampai dengan masa Retensi Aktifnya selesai. (3) Retensi Inaktif dihitung mulai dari masa Retensi Aktifnya selesai sampai dengan masa Retensi Inaktifnya selesai.
