PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI KEMENTERIAN...
Pasal 3
Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas Arsip: a. kebijakan bidang politik, hukum, dan keamanan; b. politik dalam negeri; c. politik luar negeri; d. hukum dan hak asasi manusia; e. pertahanan negara; f. keamanan dan ketertiban masyarakat; g. kesatuan bangsa; h. komunikasi, informasi, dan aparatur; dan i. rekomendasi dan keahlian.
