PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI KEMENTERIAN...
Pasal 5
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memuat rekomendasi: a. Keterangan Musnah; dan b. Keterangan Permanen. (2) Keterangan Musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan terhadap Arsip yang tidak memiliki Nilai Guna Arsip lagi setelah masa Retensi Inaktif selesai. (3) Keterangan Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan terhadap Arsip yang masih memiliki Nilai Guna Sekunder setelah masa Retensi Inaktif selesai.
